Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obstruction of Justice
Berdasarkan pertimbangan, dapat disimpulkan terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum, terperdaya skenario kebohongan rekayasa Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.
Majelis hakim tingkat tinggi bahkan menganggap Hendra turut berperan dalam rekayasa tersebut.
"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00 WIB, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," katanya.
Menurut hakim, dengan pemusnahan dan penghapusan file itu, maka hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut majelis, keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak.
Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka antara lain Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.