Teddy Minahasa Tersenyum Lebar usia Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu
RIAU24.COM - Terdakwa peredaran sabu, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersenyum lebar usai lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya. Ini terjadi setelah majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Adapun Teddy divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Melansir dari Kompas.com, mulanya Teddy Minahasa bangun dari kursi terdakwa setelah sidang ditutup. Ia lalu menghampiri tim kuasa hukumnya. Dia menyalami Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terlebih dahulu. Satu persatu penasihat hukumnya ikut disalami oleh Teddy.
Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang terdengar memanggil nama Teddy Minahasa untuk bertanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.
"Pak Teddy, boleh tanggapannya sedikit, Pak Teddy," ujar salah satu awak media.
Teddy lalu melambaikan tangannya. Dia melepas masker berwarna biru tua yang dikenakan lalu tampak berbincang dengan Hotman Paris Hutapea.