Babak Baru Mario Dandy Kini Dipolisikan AG atas Dugaan Pencabulan
RIAU24.COM - Mario Dandy Satrio (20) memasukin babak baru dengan laporan baru. Mantan pacaranya, perempuan AG (15) melaporkannya atas dugaan percabulan.
AG melaporkan Mario Dandy usai dirinya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David ozora (17). Laporan AG kini ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Laporan AG ini sendiri akhinya diterima pihak kepolisian, pada Senin (8/5). Sebelumnya, pihak AG mengaku dua kali mencoba melaporkan Mario Dandy tetapi ditolak.
Terkait laporan AG yang ditolak ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons. Karyoto mengatakan akan mengecek mengapa laporan AG ini ditolak.
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Laporan AG terhadap Mario Dandy
Terdakwa anak, AG (15), resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan tersebut diterima setelah sebelumnya dua kali ditolak.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada.
Sementara baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.
Alasan AG Baru Laporkan Mario Dandy
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya baru melaporkan Mario Dandy Satriyo sekarang karena sebelumnya fokus menjalani sidang dalam kasus penganiayaan David.
"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
(***)