Hakim AS Tolak Gugatan Donald Trump Terhadap New York Times
RIAU24.COM - Seorang hakim New York menolak gugatan Donald Trump tahun 2021 di mana dia mengklaim bahwa Waktu New York wartawan telah terlibat dalam rencana berbahaya untuk mendapatkan catatan pajaknya.
Selain itu, mantan presiden telah diberi mandat untuk menanggung semua biaya hukum dan biaya yang ditanggung oleh New York Times dan reporternya.
Menurut gugatan itu, surat kabar itu melacak Mary Trump, keponakan Trump, dan meyakinkannya untuk menyelundupkan catatan itu keluar dari kantor pengacaranya.
Belum ada keputusan yang dibuat atas tuduhan yang dibuat oleh Donald Trump terhadap keponakannya.
Untuk membantah klaim mantan presiden bahwa dia adalah seorang jutawan mandiri dengan menunjukkan bahwa dia mewarisi ratusan juta dolar, cerita pemenang Penghargaan Pulitzer 2018 The Times menggunakan informasi dari Mary Trump, lapor Guardian.
Robert Reed, seorang hakim dari Mahkamah Agung New York, menyatakan bahwa pernyataan Trump gagal secara hukum konstitusional, memungkinkan jurnalis untuk melakukan pengumpulan berita standar yang sah.
Tindakan ini, menurut Reed, merupakan inti dari aktivitas amandemen pertama yang dilindungi.
“The New York Times senang dengan keputusan hakim hari ini. Ini adalah preseden penting yang menegaskan kembali bahwa pers dilindungi ketika terlibat dalam pengumpulan berita rutin untuk mendapatkan informasi yang sangat penting bagi publik,” kata Charlie Stadtlander, juru bicara Times, mengatakan kepada Guardian.
"Kami akan mempertimbangkan pilihan klien kami dan terus berjuang keras atas namanya," kata pengacara Trump Alina Habba dalam sebuah pernyataan.
Mantan presiden itu juga menggugat CNN tahun lalu, menuduh pencemaran nama baik dan meminta ganti rugi $475 juta.
The New York Times dan Washington Post sama-sama dituntut oleh kampanye pemilihannya kembali pada tahun 2020 atas opini yang mengklaim dia terlibat dalam campur tangan pemilu Rusia. Kasus yang diajukan terhadap setiap surat kabar dibatalkan.
(***)