New York Jadi Negara Bagian AS Pertama yang Melarang Penggunaan Kompor Gas
RIAU24.COM - New York menjadi negara bagian pertama di AS yang melarang penggunaan gas alam dan bahan bakar fosil lainnya di sebagian besar bangunan baru. Ini adalah kemenangan penting bagi aktivis iklim, tetapi bisa menghadapi tekanan balik dari industri bahan bakar fosil.
Gubernur Kathy Hochul dan anggota parlemen dari Partai Demokrat, yang mengendalikan Senat dan Majelis New York, mengesahkan anggaran negara baru senilai $229 miliar yang memuat RUU tersebut pada Selasa malam.
Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas tekanan yang meningkat dari para pemilih lingkungan dan pemilih yang sadar iklim, seperti yang dilaporkan oleh CNN.
Undang-undang tersebut secara efektif mempromosikan penerapan teknologi ramah lingkungan seperti pompa panas dan kompor induksi dalam pembangunan perumahan baru di seluruh negara bagian dengan melarang kompor, tungku, dan pemanas propana bertenaga gas.
Pada tahun 2026, semua bangunan baru di bawah tujuh lantai harus memiliki pemanas dan memasak yang semuanya menggunakan listrik, dan untuk bangunan yang lebih tinggi pada tahun 2029.
Ada pengecualian untuk larangan gas anggaran negara untuk bangunan komersial dan industri besar tertentu, termasuk supermarket, rumah sakit, binatu, dan restoran.