Menu

Hari Buruh Nasional, Serikat Pekerja Tuntut 7 Hal Ini Pada Pemerintah dan DPR

Riko 1 May 2023, 21:10
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih adil terhadap nasib buruh yang saat ini dinilai merongrong buruh dan serikat buruh.

Hal ini disampaikan pengurus KSBSI Riau lewat siaran persnya KSBSI pusat kepada Riau 24.com dalam peringatan hari buruh 1 Mei 2023. Dalam siaran pers itu Ada 7 tuntutannya kepada pemerintah dan DPR RI.

Diantaranya pertama, KSBSI meminta pemerintah dan DPR mencabut klaster ketenagakerjaan dari undang -undang no 6 tahun 2023 (omnibus law). Mencabut aturan jaminan hari tua dan program pensiun dari undang -undang no 4 tahun 2023 (omnibus law).

"Kita juga mendesak mengeluarkan undang-undang SJSN dan undang-undang BPJS dari RUU kesehatan (omnibus law). Membatalkan undang -undang kesejahteraan ibu dan anak,"ujar ketua KSBSI Riau Juandi Hutauruk. 

Kemudian, pihaknya juga meminta ratifikasi konvensi ILO 183 tentang perlindungan maternitas, mencabut permenaker no 5 tahun 2023 pengurangan upah buruh 25 persen, dan mencabut permenaker no 14 tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon hakim ad-hoc pengadilan industrial.

 

Halaman: Lihat Semua