Pengawasan Melekat Pengajuan Bakal Calon DPRD Oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
"Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon,"ujarnya lagi.
Selanjutnya KPU Bengkalis telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran bacaleg ini. Salah satunya, KPU Bengkalis menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran Bacaleg untuk para pengurus partai politik (Parpol) di lantai 2 kantor KPU Kabupaten Bengkalis
Dalam hal ini Ketua Bawaslu Bengkalis memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Disamping itu, Bawaslu Bengkalis juga berpesan ke KPU agar melakukan tindakan sesuai prinsip dasar pemilu.