Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru Kasus Dana Murabahah BRK Syariah Duri
Saat ini, tersangka AM sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. "Sudah, sudah ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan," tutupnya.
Atas dugaan ini, AM pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, sebelum AM, pada pekan kedua Bulan April 2023 kemarin Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan satu tersangka berinisial ST, yang diduga mengajukan dana murabahah kepihak BRK Syariah Capem Duri.
ST diduga mengajukan pembiayaan murabahah di Bank Riau Kepri cabang Duri tidak sesuai peruntukkannya, dan yang bersangkutan sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan.
Sebelum ST, polisi juga telah menetapkan tersangka kepada ED, yang ketika kasus bergulir menjabat selaku Pincapem Bank Riau Kepri Syariah di Duri.