Aksi Solidaritas Tabur Bunga di TKP Kecelakaan Anak Ira Riswana
RIAU24.COM - Kasus yang menimpa anak artis Ira Riswana masih bergulir usai naik penyidikan awal April kemarin. Kasus ini melibatkan MMI yang merupakan anak Ira Riswana dan pemotor bernama Muhammad Syamil Akbar. Pemotor tersebut meninggal dunia di tempat akibat kecelakaan ini.
Sebuah aksi solidaritas dijadwalkan digelar hari ini Rabu (19/4/2023). Akan ada acara tabur bunga yang digagas oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Jakarta). Informasi tersebut disebarkan lewat pesan elektronik.
"Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Jakarta), dalam aksi solidaritas tabur bunga dan doa bersama atas tragedi kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan anak dari seorang artis dan pejabat Polri. Guna mengenang alm. M. Syammil akbar korban kecelakaan lalu lintas yang belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum hingga saat ini," begitu tertulis seperti dikutip detikcom.
Tertulis juga lokasi, yakni di lokasi kejadian, Perempatan Ragunan, Jakarta Selatan. Direncanakan acara ini digelar jelang tengah hari.
Selain ditujukan sebagai pengingat, kegiatan ini juga menjadi awalan menuju 40 hari meninggalnya korban.
"#Menuju 40 hari korban kecelakaan lalu lintas," tertulis seperti itu dalam pesan yang sama.
Ira Riswana telah beberapa kali memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa anaknya tersebut. Mulai dari pernyataan tidak dalam kondisi mabuk, pertanggungjawaban anak 18 tahun itu dengan mengurus korban ke rumah sakit sampai dengan trauma yang kini dialaminya.
Termasuk juga bantahan atas adanya uang damai dan penolakan pemenuhan ganti rugi yang diminta keluarga korban.
"Pihak dari Almarhum itu meminta kita membangun masjid seharga mobil yang dipakai nabrak. Kami bilang, itu kurang relevan. Karena kejadian ini juga bukan yang klien kami mau. Ini kecelakaan di mana terjadinya pelanggaran lampu merah dari pihak motor," jelas Kuasa Hukum Ira Riswana, Olap Turnip di sebuah kesempatan.
Selain itu, pihak Ira Riswana juga sudah memberikan 9 poin pembelaan terhadap kasus anaknya ini:
1. Saya berbicara berdasarkan fakta bukan berdasarkan versi.
2. Terkait statement pihak MS yang menyatakan bahwa MMI putera saya tidak bertanggung jawab usai kecelakaan, sekali lagi saya tekankan bahwa itu tidak benar. Berdasarkan saksi mata yang sudah di-BAP oleh Lantas Jakarta Selatan, putera saya ikut mengantar pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan taksi ke Rumah Sakit Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebelum akhirnya putera saya pergi ke Polres Jakarta Selatan.
3. Ada bukti pembayaran yang dilakukan di rumah sakit dan putra saya MMI menjadi orang pertama yang dikabarkan oleh dokter tentang keadaan pengendara sepeda motor dan penumpangnya sebelum keluarga mereka datang.
4. Mobil yang dikendarai putera saya, saat itu langsung dibawa oleh petugas Lantas ke tempat penyimpanan barang bukti, termasuk motor yang dipergunakan oleh B dan MS. Untuk kronologi lengkapnya bisa menghubungi pengacara putera saya Olop Turnip, SH.
5. Ketika putra saya sedang berada di Polres Jakarta Selatan, keponakan dan putra pertama saya yang mengurus semua keperluan di rumah sakit bagi pengendara dan penumpang motor yang terlibat kecelakaan tersebut. Putra pertama dan keponakan saya ada di rumah duka sebelum pemakaman dan setelah pemakaman untuk menyerahkan uang duka, mewakili keluarga. Semua ada bukti percakapan melalui aplikasi pesan antara ibu MS dan keponakan saya.
6. Saya tidak menemui pihak keluarga MS karena ada hal yang sensitif dan akan saya laporkan ke Propam Mabes Polri dan ada hal-hal lain yang akan saya laporkan kepada pihak Polri.
7. Saya pun berharap, peristiwa kecelakaan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta yang ada. Dan saya sudah menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik karena sudah masuk proses sidik. Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang ada.
8. Dari awal, kami sudah mengikuti proses hukum yang ada tanpa adanya perlakuan khusus.
9. Saya berharap polisi bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada bukan berdasarkan opini yang dibuat karena polisi bekerja berdasarkan fakta hukum yang ada.
(***)