Bibit Lobster Senilai 61 Miliar Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Riau
RIAU24.COM - Direktorat Reserse Kriminal.Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan benih bibit lobster keluar Negeri, Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah kosong di tepi jalan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim Subdit IV Direktorat kriminal khusus mengamankan sekitar 408.000 ekor bibit lobster yang akan dikirim melalui Desa air balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari pengungkapan ini tim turut mengamankan dua orang tersangka berinisial MAR yang bertugas sebagai Supir dan S sebagai Kenek.
"Kedua pelaku kita amankan dalam dugaan tindak pidana Perikanan, saat membawa ratusan ribu bibit lobster yang akan dikirim ke luar negeri," ujar Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu, 19 April 2023 pagi.
Dijelaskannya, bibit Lobster tersebut berasal dari Provinsi Lampung untuk dikirim keluar negeri yakni Vietnam melalui jalur laut melewari Singapura.
"Bibit Lobster ini dijual dengan harga Rp. 150.000 per ekornya, jadi kalau ditotal kerugian negara bisa mencapai Rp. 61,2 Miliar rupiah," terangnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.