KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Meranti dkk Selama 40 Hari
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Adil merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran hingga penerimaan suap terkait jasa fee umrah.
Selain Adil, KPK menambah masa tahanan untuk 2 tersangka lainnya, yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
"Dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).
Ali menyebutkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Ke depannya, KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti sebagai tersangka.