Mahfud MD Akui Ada Praktik Kecurangan dari Bea Cukai hingga Pengadilan
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa lembaga pemerintahan (eksekutif) hingga penegak hukum (yudikatif) masih melakukan sejumlah pelanggaran yang turut melemahkan penegakan hukum di Indonesia.
Mengutip hasil sigi lembaga nirlaba Transparency International, Mahfud menyatakan dugaan penyimpangan di bea cukai dan perpajakan menjadi salah satu faktor yang membuat Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 anjlok dengan skor 34.
"Di proses eksekutif juga banyak conflict of interest. Terjadi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan di bidang, disebut nih eksplisit, di bidang bea cukai dan perpajakan. Itu eksplisit disebut sebagai masalah besar di bangsa ini berdasar sigi internasional," kata Mahfud dalam pidato sambutan Pelantikan Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (KAHGAMA) di Jakarta, Jumat (14/4/2023) lalu.
Menurut Mahfud, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan ulah pegawai pajak atau bea cukai yang nakal memilih buka suara dan menceritakan apa yang mereka alami kepada periset dari Transparency International.
Di bidang yudikatif pun menurut Mahfud juga terjadi berbagai pelanggaran yang akhirnya mencoreng citra dan menurunkan marwah lembaga penegak hukum.
"Di pengadilan juga sama. Terjadi hal-hal yang sangat tidak profesional. Jual beli, pengadilan salah kamar dan sebagainya sehingga kontrol publik itu harus diperkuat," ucap Mahfud.
Mahfud juga menyinggung berbagai pelanggaran yang terjadi di kalangan notaris atau pejabat pembuat akta tanah.
"Di bidang pertanahan banyak akta notaris itu dibuat berdasar jual beli juga, bukan berdasar kebutuhan objektif. Dibuat tanggal mundur dan sebagainya dan itu banyak," ujar Mahfud.
(***)