Menu

Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap 2 Pemuda Diduga Bandar Sabu, Satu Perantara

Dahari 18 Apr 2023, 04:02
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 45.61 gram, Kamis tanggal 13 April 2023 kemarin lalu.

Penangkapan tersebut terjadi pukul 19.00 WIB di Jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Adapun, Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BFN (42) yang bekerja sebagai supir dan P (42) tidak bekerja. Keduanya beralamatkan di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir,"ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Selasa 18 April 2023.

Menurutnya, kedua tersangka ini diduga merupakan bandar narkotika yang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya antara lain 1 unit Hp milik BFN dan 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 45.61 gram. Kemudian, dua unit handphone dan satu buah timbangan milik tersangka P,"ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua