Muhammadiyah Sesalkan Penolakan Izin Penggunaan Lapangan untuk Salat Idulfitri 1444 Hijriyah
RIAU24.COM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menyesalkan penolakan penggunaan fasilitas publik sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri 1444 Hijriyah yang terjadi di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi.
"Penolakan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin, 17 April 2023.
Padahal dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha.
"Pemerintah justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," sebutnya.
Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal ini tentu saja sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham dengan pemerintah.