RH Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yang sedang melakukan aktivitas penjualan narkoba berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu 12 April 2023 kemarin lalu.
Tersangka berinisial RH (37) diringkus di Jalan Lintas Duri Dumai Km 9 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Sabtu 15 April 2023 membenarkan dengan penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan.
"Setelah mendapat informasi kemudian melakukan lidik dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RH,"ungkap AKP Toni Armando.
Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan 7 bungkus plastik pack narkotika jenis sabu di dalam, satu buah kotak kecil warna ungu dan satu unit handphone serta timbangan digital.
Selanjutnya, dari pengembangan dan pengeledahan, tim kembali berhasil menemukan dua bungkus plastik pack sabu dan dua bungkus plastik pack kosong serta barang bukti lainnya.
"Tersangka RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar narkotika sabu seberat 3.12 gram. Saat dilakukan tes urine, hasilnya negatif mengandung Metamphetamine,"ujarnya.
Saat diinterogasi, RH mengaku bahwa sabu yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari AA, yang sudah meninggal dunia. RH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami engimbau agar masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,"pungkasnya.