Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 1 Lagi Tersangka Korupsi Pembiayaan Murabahah Rp1,1 Miliar
"Dalam prosesnya, tersangka tidak koperatif hingga akhirnya kita amankan di Jakarta kemarin. Ketika itu yang bersangkutan sedang di rumah anaknya," jelas Kompol Teddy yang turun langsung dalam penangkapan tersebut. Atas perbuatannya, pihak berwajib akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.