Hotel Seharga Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe di Jayapura disita KPK
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi. Total aset yang disita mencapai Rp 40 miliar.
"Betul. Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutib dari Detik, Jumat (14/4/2023).
Ali menyampaikan aset yang disita berupa bangunan hotel yang berlokasi di Jayapura, Papua. Bangunan hotel itu berdiri di sebidang tanah seluas 1,5 hektare.
"Dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK kemudian menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4).
Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.