Menu

Kabur dan Bersembunyi, Dito Mahendra Diburu dan Akan Jadi Tahanan Bareskrim 

Zuratul 14 Apr 2023, 11:19
Kabur dan Bersembunyi, Dito Mahendra Diburu dan Akan Jadi Tahanan Bareskrim. (Kompas.com/Foto)
Kabur dan Bersembunyi, Dito Mahendra Diburu dan Akan Jadi Tahanan Bareskrim. (Kompas.com/Foto)

RIAU24.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jajarannya sedang melakukan pencarian terhadap pengusaha Dito Mahendra

Hal itu dilakukan guna meminta keterangan Dito selaku orang yang diduga sebagai pemilik sejumlah senjata api (senpi) illegal. 

"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023). 

Djuhandhani menyebut Dito saat ini diduga bersembunyi, maka itu penyidik berupaya melakukan pencarian.

Dia juga mengatakan Dito masih berstatus sebagai saksi sehingga pihaknya belum meminta pengajuan cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi. 

"Bukan kabur namun mungkin sembunyi, status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal," kata Djuhandhani. 

Meski begitu, Bareskrim melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi khususnya jika Dito terpantau melintas berpergian ke luar negeri. 

Selain itu, menurut Djuhandhani, pihak KPK telah mencekal Dito berpergian ke luar negeri terkait perkara yang berbeda.

"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kalau melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," ujarnya. 

Diketahui, polisi telah dua kali memanggil Dito sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata illegal, namun tidak hadir. 

Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). 

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

(***)