Sempat Bungkam Anak Buahnya di OTT KPK, BPK Riau Akhirnya Buka Suara
RIAU24.COM - Sempat bungkam, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau akhirnya buka suara terkait anak buahnya, M Fahmi Aressa ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya, BPK perwakilan Riau mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Dimana BPK yang notabenenya punya kewajiban menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme, serta tidak terlibat dari tindak pidana korupsi malah dirusak oleh oknum ASN BPK itu sendiri.
"BPK Riau sangat prihatin dengan terlibatnya oknum pegawai BPK yang mempunyai kewajiban menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme, serta tidak terlibat dari tindak pidana korupsi; Atas dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran nilai-nilai dasar BPK, dan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh oknum pegawai,"kata BPK perwakilan Riau melansir dari situs webnya riau.bpk.go.id. Rabu 12 April 2023.
BPK mengaku atas kejadian itu, pihaknya mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan akan memproses pelanggaran kode etik tersebut.
"BPK memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang memproses pelanggaran kode etik tersebut, dan memproses pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan BPK juga mengharapkan komitmen dan upaya bersama dengan seluruh pimpinan dan pejabat entitas yang diperiksa untuk membangun penegakan Nilai-Nilai Dasar BPK, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,"tutup BPK dalam keterangan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, sebagai tersangka suap. FA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam.
M Fahmi Aressa menerima suap dari M Adil dengan tujuan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WPN) dari BPK Riau. Uang suap yang diterima sebesar Rp1,1 miliar.
KPK telah membawa M Adil, M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih ke Jakarta. M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.