Viral! Tentara Bayaran Rusai Dituduh Penggal Tawanan Perang Ukraina
Pada Januari PBB menyeruikan penyelidikan atas kemungkinan kejhatan international di MAli, di mana Grup Wagner telah melakukan operasi bersama militer MAli.
Di antara kejahatan perang yang dilaporkan oleh PBB termasuk, "Laporan yang mengkhawatirkan tentang eksekusi yang mengerikan, kuburan massal, tindakan penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, penjarahan, penahanan sewenang-wenang dan penghilangan paksa,".
Grup Wagner juga dituduh melanggar pasal Konvensi Jenewa 1949 pada Januari oleh Menteri Pertahanan Ukraina Oleksii Reznikov, yang mengatakan bahwa perang di Ukraina telah menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar USD35 miliar.
(***)