Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan Daviz Ozora dengan terdakwa AG yang beragendakan pemvacaan ptutusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni BAtubara,
Adapun Pacar Mario Dandy tersebut divonis selaam 3 Tahun 6 Bulan penjara di LPKA.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penajra selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hamkim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Pnuntun Umum dan turut disaksikan pengacar keluarga David Ozora.
Taerdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, di hanya menyaksikannya di ruang tunggu anak.
"Menyatakan anak agnes gracia terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.
Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.
(***)