Terungkap! Oknum PNS yang Serongkan Dana BLUD RSUD Bangkinang Diduga Gunakan Uang Beli Mobil Hingga Tanah
Untuk diketahui, modus operandi yang dilakukan tersangka AW yakni membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64. Lalu, membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40.
Terakhir, melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00. Akibat perbuatannya, keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp6.992.246.181,04, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis