Bupati Meranti Muhammad Adil Terancam Penjara Seumur Hidup!
f. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
- Pasal 11
Ancaman penjara: Paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.
Bunyi pasal:
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti M Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan. Foto: Rifkianto Nugroho