Kasus Laka Laut TB Maju Daya 87 Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai, RAPP Siap Terima Anak Korban Bekerja
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan Idrus (61) seorang nelayan warga Desa Penebal, Bengkalis meninggal dunia setelah dilanggar tugboat TB Maju Daya 87 Batam yang berlayar dari Singapura tujuan PT RAPP Buatan (Sungai Siak red,) beberapa waktu lalu.
Akhirnya kedua belah pihak diantaranya Kapal TB Maju Daya 87 bersama pihak keluarga korban alm Idrus menyepakati untuk berdamai serta menyabut laporan.
Mediasi kedua belah pihak Kapal TB maju daya 87 batam bersama pihak keluarga korban tersebut dilaksanakan pada Jumat 7 April 2023 dikantor Satpol Air Polres Bengkalis yang disaksikan langsung antara lain, AKP Hendri Yanto Kasat Polair Bengkalis, Kapten Laut (P) Amrizal Danposal Bengkalis, Muhamad Saimin Kades Penebal, JB Batu Bara Babinsa Koramil 01 Bengkalis.
Kemudian, Didik Damhudi Per KSOP Bengkalis, Elvina.E.U PT. AMN, Rapot Simatupang PT. AMN, Benny Indrianto PT. AMN, Agronto Laras Nahkoda TB Maju Daya 87, Agung T.S Mualim TB Maju Daya 87, Zulpikar Juru Mudi TB Maju Daya 87, Isnawati pihak keluarga korban, Mismah pihak keluarga Korban dan Adi M keluarga korban.
Danposal Bengkalis Kapten (P) Amrizal menyampaikan bahwa, giat mediasi itu dilaksanakan pukul 11.00 Wib bertempat di kantor Satpolair Polres Bengkalis pada Jumat 7 April 2023 kemarin.
"Sebelumnya Kamis 6 April 2023 pukul 22.30 Wib telah diadakan kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua bertempat dirumah kediaman pihak pertama (korban alm Idrus) disaksikan beberapa warga masyarakat sekitar," ungkap Kapten (P) Amrizal kepada Riau24.com, Sabtu 8 April 2023.
Diutarakan Amrizal, mediasi damai tersebut juga tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa dakwaan kemudian hari kepada pihak kedua atas nama perusahaan PT. Pelayaran Asia Lestari Lines.
"Dan pihak perusahaan menyampaikan bahwa siap menerima anak korban alm Idrus untuk bekerja di perusahaan RAPP," ujar Kapten (P) Amrizal meneruskan penyampaian dari Rapot Simatupang.
Sementara, Kasatpolair Bengkalis AKP Hendri Yanto menerangkan, agar pihak pertama dan pihak kedua agar membuat kesepakatan perdamaian dalam korban kecelakaan TB. Maju Daya 87 maka penyelidikan terhadap laka laut TB. Maju Daya 87 dengan keluarga korban untuk dihentikan.
"Pihak pertama (pelapor) agar untuk mencabut laporan polisi dikantor Polres Bengkalis sehingga diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) berdasarkan perdamaian antara pihak pertama dan pihak kedua. Kemudian pihak kedua diserahkan kepada KSOP Bengkalis untuk proses pembuatan BAP Laka Laut terhadap Nahkoda,"ungkap AkP Hendri Yanto..
Kemudian, KSOP Bengkalis diwakilkan Didik Damhudi menerangkan, selesai penyelidikan pihak berwajib (Polisi red,) maka untuk dilanjutkan pembuatan pemberkasan BAP Laka laut TB. Maju Daya dikantor KSOP Bengkalis.
"Setelah itu diterbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP Bengkalis," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapal tugboat TB Maju Daya 87 TK Marcopolo 132 menabrak perahu nelayan di perairan Selat Tanjung Padang - Bengkalis pada posisi titik kordinat 1° 25' 844" N - 102° 15' 096" E.
Kejadian kecelakaan kapal laut TB. Maju Daya 87/TK Marcopolo 132 berlayar dari Singapore tujuan RAPP Buatan (Sungai Siak red,) kemudian menabrak perahu nelayan tanpa nama yang sedang menjaring ikan di perairan selat Tanjung Padang yang mengakibatkan perahu pecah serta dua orang korban 1 orang selamat dan satu orang korban bernama Idrus (61) meninggal dunia.