Ambyar, Kata yang Keluar Setelah Putusan Bawaslu Soal Bagi-bagi amplop Logo PDI Perjuangan di Masjid
RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengeluarkan kata-kata ambyar setelah keluarnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan, di Sumenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Sama-sama diketahui, Bawaslu memutuskan tidak ada agresi setelah mereka menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDI Perjuangan disertai gambar Ketua DPP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
"Ambyar. Kata ini layak disematkan terhadap putusan Bawaslu terkait dengan dugaan politik uang, dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik di Sumenep, Madura, Jawa Timur," sebutnya dikutip dari rmol.id, Jumat 7 April 2023.
Dia juga menyayangkan lamanya proses putusan. Dari proses pengusutan masalah ke kesimpulan Bawaslu membutuhkan 10 hari.
Resolusi ini menurutnya terbilang cukup lama walaupun kasusnya dianggap sudah jelas.
"Setidaknya 7 hari masa kerja. Waktu yang cukup lama untuk menuntaskan kasus yang sebenarnya terang benderang, apalagi dengan kesimpulan sama sekali tidak ada pelanggaran apapun dari dua jenis dugaan pelanggaran yang dimaksud," sebutnya.