Loloskan Bocah Pakai App, TikTok Didenda Rp238,9 M di Inggris
RIAU24.COM - TikTok didenda sejumlah US$16 atau sekitar Rp238,9 miliar di Inggris karena meloloskan pengguna di bawah usia 13 tahun di platformnya.
Kantor Komisioner Informasi (ICO) memperkirakan TikTok mengizinkan sebanyak 1,4 juta anak di bawak 13 tahun di Inggris untuk menggunakan platformnya pada 2020.
Padahal, mereka menetapkan 13 tahub sebagai usia minimum untuk membuat akun TikTok tersebut.
ICO mengatakan pelanggaran data tersebut terjadi antara Mei 2018 hingga Juli 2020.
Pada periode tersbeut, aplikasi vidoe asal China ini disebut tidak melakukan upaya yang cukup untuk memeriksa siapa saja yang menggunakan paltform dan menghapus anak-anak di bawah umur yang menggunakan platform tersebut.
"Ada undang-undnag yang berlaku untuk memastikan anak-anak di dunia digital halnya di dunia nyata. TikTok tidak mematuhi undang-undang tersebut," ucap John Edwards, Komisioner Komisi Informasi Inggris, dikutip dari Reuters.