Komisi I Kritik Aturan Penunjukan PJ Gubernur Riau
"Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pj. Salah satunya harus dari eselon I. Tapi setidaknya kita bisa mengusulkan nama-nama yang diketahui masyarakat, yang mengenal daerah riau dengan baik, artinya ini 'kan suara daerah didengar. Walau tetap, keputusan akhir berada di tangan presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus melalui Kabag Otda, Tri Jumarsa Jalil mengatakan, berdasarkan Perpres, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
"Di riau, kepala daerah masa jabatannya berakhir pada 2023 itu bupati Inhil dan pak gubernur (syamsuar)," kata dia.