Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Kemenkeu Sama dengan Mahfud MD, Hanya Ini yang Beda
RIAU24.COM - Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md akhirnya membuka secara terang-terangan penyebab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keliru dalam memberikan jawaban ke publik, termasuk ke Komisi XI DPR, terkait transaksi janggal di kementeriannya senilai Rp 349 triliun.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut. Pada dasarnya data tersebut sama, hanya pengklasifikasiannya saja yang berbeda.
"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkin sama, itu esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang beda, begitu klasifikasinya disetel dikit, sama," kata Suahasil dalam media briefing di Kantor Kemenkeu seperti dilansir dari finance.detik.com, Jumat (31/3).
Suahasil menjelaskan pada dasarnya data tersebut sama-sama berasal dari hasil rekap PPATK yang terdiri dari 300 surat. Total transaksi juga sama yakni Rp 349,87 triliun.
"Total nominal rekening dari debit kreditnya Rp 349 koma sekian triliun, sama, itu informasi yang sama, tapi cara menunjukkannya kita pakai chart yang berbeda. Ada versi lain, ya nggak apa, tapi bukan data yang berbeda," tuturnya.
Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak menerima 100 surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum. Jadi ada dua klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu.
Pertama, surat dikirim ke Kemenkeu sejumlah 135 surat yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun. Kedua, surat hanya dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 13,07 triliun.
Lalu soal data Mahfud Rp 53,8 triliun terkait transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain, PPATK disebut hanya mengirim 2 surat ke aparat penegak hukum senilai Rp 47 triliun.
Kemudian terkait Rp 260,5 triliun transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan. Kemenkeu juga membaginya menjadi 2 klasifikasi yakni sebanyak 65 surat PPATK dikirimkan ke Kemenkeu yang melibatkan perusahaan senilai Rp 253,56 triliun, sementara 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun.
Sehingga jika diakumulasikan, jumlah dugaan transaksi mencurigakan di PNS Kemenkeu sebesar Rp 349,87 triliun.