Donald Trump Resmi Didakwa atas Kasus Penyuapan Bintang Porno
RIAU24.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akan didakwa dengan tuduhan suap kepada bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilihan presiden (pilpres) AS 2016.
Penyelidik melakukan investigasi terhadap Trump mengenai uang suap sebesar 130.000 dollar AS (Rp 1,9 miliar) yang diberikan Trump untuk Stormy Daniels agar tutup mulut atas dugaan perselingkuhan.
Atas penyelidikan tersebut, dewan juri di pengadilan memilih untuk mendakwanya atas tuduhan kriminal. Namun, rincian dakwaan yang akan dihadapi Trump belum dirilis.
Trump sendiri menyangkal tuduhan tersebut, sebagaimana dilansir BBC, Kamis (30/3/2023). Kini, dia menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi dakwaan.
Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg bakal memberi tahu Trump dan pengacaranya tentang dakwaan tersebut.
Mantan presiden itu tinggal di Florida dan diperkirakan akan melakukan perjalanan ke New York City untuk penangkapan resminya dan menghadapi sidang pertamanya di pengadilan.
Dalam sebuah pernyataan, Trump mengecam Bragg dengan menyebutnya aib. Trump juga menuduhnya melakukan pekerjaan kotor Presiden AS Joe Biden.
“Demokrat telah berbohong, menipu, dan mencuri dalam obsesi mereka untuk mencoba ‘Menangkap Trump’. Sekarang mereka telah melakukan hal yang tidak terpikirkan - mendakwa orang yang sama sekali tidak bersalah dalam tindakan Interferensi Pemilu yang terang-terangan,” kata Trump.
Seperti semua terdakwa kasus kriminal, Trump akan diambil sidik jarinya dan difoto oleh pihak berwajib.
Beberapa penyelidikan terhadap Trump salah satunya adalah perannya dalam kerusuhan di Capitol Hill yang dilakukan pendukungnya pada Januari 2021.
Trump juga diselidiki terkait upaya membalikkan kekalahannya dalam pemilu 2020 di Negara Bagian Georgia dan penanganan terhadap dokumen rahasia usai lengser dari jabatannya.
(***)