Berikut 2 Hal yang Bikin Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
RIAU24.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Inspektur Jenderal itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satu yang memberatkan tuntutannya adalah eks Kapolda Sumatera Barat itu berbelit-belit selama persidangan.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dilansir dari metro.tempo.co, Kamis (30/3).
Selain itu, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dalam perkara peredaran lima kilogram sabu. Dia pun dianggap menikmati hasil penjualan barang terlarang itu.
Sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, Teddy Minahasa tidak mencerminkan sosok aparat penegak hukum yang baik karena menyalahgunakan jabatannya. Perwira tinggi Polri ini pun merusak kepercayaan publik terhadap Polri serta merusak nama baik korps Bhayangkara.
Teddy juga tidak mendukung program pemberintah soal pemberantasan peredaran narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Dalam perkara ini pun jaksa menganggap tidak ada hal yang meringankan untuk Teddy. Mengingat dia hanya menyesal telah mengenalkan Linda Pujiasuti alias Anita Cepu kepada eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.
Sehingga, Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.