KPU Riau Siapkan 45 TPS khusus, 38 di Lapas
RIAU24.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Rahman menyebut KPU menyedikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus)
"Kita menyedikan 45 TPS khusus, 38 di lapas. Sisanya ada TPS perusahaan, perkebunan, sekolah dinas. Datanya sedang di verifikasi kawan-kawan di kabupaten kota," jelas Abdul Rahman, Rabu (29/3/2023)
Ia mengatakan lokasi khusus ini dimaksudkan untuk menjamin kesempatan memilih warga negara yang berada di luar daerah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
"Loksus ini digunakan oleh Pemilih pindah yang terdaftar di TPS tempat asalnya tapi misalnya bekerja disini. Kan dia tidak bisa memilih disana, itu yang kita data," jelasnya.
Khusus narapidana yang berada di luar DPT-nya, ia mengatakan syarat untuk dapat memilih adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
"Lapas itu kan banyak orang luar, tapi karena dia dibina disitu, jadi hak pilihnya harus dilaksanakan disana. Syaratnya identitas lengkap, ada NIK dan NKK yang terdaftar di Kemendagri," jelasnya lagi.