KPU Anggap Cara Ini Bisa Cegah Sebaran Politik Uang
Menurutnya, penyelesaian jual beli suara melalui pendekatan hukum sangat ditentukan dengan pendekatan kulutral.
Alasannya karena pemilih yang menerima uang dalam praktik jual beli suara untuk memilih partai politik atau calon tertentu hampir tidak pernah mengaku.
Sehingga, pengakuan itu berkaitan dengan faktor pembuktian dalam kerangka hukum pidana.
Baca juga: Baswalu 'Cuci Piring' Selesaikan Kerjaan KPU
"Untuk faktor pembuktian apakah ada orang mau mengaku kalau dirinya terima uang? Selama ini kok masih jarang atau tidak ada orang mengaku menerima uang," ujarnya.