Dituntut 20 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa
RIAU24.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penilapan bukti sabu-sabu yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Dody untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim JPU yang dipimpin Iwan Ginting dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody dituntut 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam asal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal yang meringankan Dody, yaitu ia mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang memberatkannya, Dody terbukti menukar barang bukti sabu menjadi tawas atas perintah Teddy Minahasa. Ia juga dinilai sudah mencoreng nama baik Polri.
Lantas, apa saja peran Dody Prawiranegara sampai dituntut 20 tahun penjara?