Selain Jadi Pengedar, MA Kakek Tua Ini Juga Positif Menggunakan Sabu
RIAU24.COM -BENGKALIS - MA (74) seorang kakek asal warga desa Putri Puyu, Kepulauan Meranti, diusianya tersebut bukan akan bertaubat malah menguasai barang haram bahkan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka MA (74) diringkus Polisi di Desa ketamputih, Kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis, saat dirinya akan melakukan transaksi narkoba.
"Kita melakukan penangkapan kepada MA yang mana dia berperan sebagai pengedar sabu,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Sabtu 25 Maret 2023.
Awal penangkapan, Sabtu 18 Maret 2023 pukul 18.00 WIB tim opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika diwilayah Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis. Dengan adanya informasi tersebut kemudian tim Opsnal melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pukul 19.30 WIB, tim mengetahui bahwa ada seseorang lelaki yang menjadi target sedang berada di Jembatan Ayieng Jalan Seliau Perbatasan Desa Pematang Duku dan Desa Ketamputih.
Setelah melihat MA, tim Satnarkoba langsung mengamankan lelaki tersebut. Tersangka berupaya membuang satu bungkus diduga sabu, namun berhasil mengamankannya dan mengaku bernama MA dari penguasaan.
"Tersangka diamankan barang miliknya berupa satu paket plastik diduga narkotika sabu, 1 unit Hp, uang tunai Rp 900 ribu lebih dan satu unit sepeda motor,"ungkapnya.
Kakek MA (74) juga mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dimana ia dapatkan dari A. Setelah melakukan cek urine MA didapati positif menggunakan Narkoba jenis sabu.