Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H Dimajukan, Terhitung Mulai Tanggal 19 April hingga 25 April 2023
"Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya," imbuhnya.
Budi menyatakan cuti bersama diperpanjang itu sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi. Budi mengatakan kesepakatan itu akan dibuat menjadi keputusan resmi lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi, mengutip detik.com, Sabtu (25/3/2023).
Budi mengatakan SKB tiga menteri mengenai cuti bersama Lebaran akan diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi menyatakan dirinya ditugaskan mengirimkan surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.
"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," ujar Budi.
(***)