Trump Ancam 'Kematian-Kehancuran' Jika berani Mendakwa Pidana Dirinya!
RIAU24.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan potensi 'kematian dan kehancuran' jika dirinya sungguh dijerat dakwaan pidana.
Peringatan itu dilontarkan Trump beberapa jam usai jaksa New York yang menyelidiki kasus uang tutup mulut menegaskan tidak akan terintimidasi.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (25/3/2023), peringatan Trump yang disampaikan via media sosial Truth Social pada Jumat (24/3) waktu setempat itu menjadi serangan verbal terbaru terhadap jaksa distrik Manhattan Alvin Bragg sejak pekan lalu, ketika dia memprediksi secara keliru dirinya akan ditangkap.
Itu menjadi klaim palsu yang kesekian kalinya dilontarkan Trump. Tahun 2020 lalu, Trump juga secara keliru mengklaim kekalahannya dalam pilpres disebabkan oleh adanya kecurangan. Klaim itu menginspirasi para pendukungnya untuk menyerbu Gedung Capitol pada Januari 2021 demi menghentikan proses sertifikasi kemenangan Joe Biden dalam pilpres.
Hasil pilpres 2020 jelas menetapkan Biden unggul atas Trump dengan selisih lebih dari 7 juta suara. Namun dalam pernyataan terbarunya, Trump masih bersikeras menyatakan dirinya meraup suara yang lebih besar dari Biden saat itu.
"Orang macam apa yang bisa mendakwa orang lain, dalam hal ini seorang mantan Presiden Amerika Serikat, yang mendapat suara lebih banyak dibandingkan Presiden manapun yang pernah menjabat sepanjang sejarah, dan kandidat utama (sejauh ini!) untuk pencalonan Partai Republik, dengan tindak pidana, ketika diketahui oleh semua orang bahwa TIDAK ADA tindak pidana yang terjadi, juga diketahui bahwa potensi kematian dan kehancuran dalam tuduhan palsu semacam itu bisa memicu bencana bagi negara kita?" tulis Trump dalam komentarnya.