Mantan Ajudan Donald Trump Diperintahkan untuk Bersaksi dalam Penyelidikan Kerusuhan Capitol
RIAU24.COM - Seorang Hakim AS telah memerintahkan mantan pembantu Donald Trump untuk muncul di hadapan juri agung yang menyelidiki serangan terkenal di gedung Capitol AS.
Ini terjadi, bahkan ketika mantan presiden berusaha untuk memblokir kesaksian mereka.
Sesuai laporan ABC, para pembantu Trump dari masanya di Gedung Putih telah diminta untuk bersaksi di hadapan juri agung federal yang menyelidiki kerusuhan Capitol yang mengguncang AS pada 6 Januari 2021.
Juri sedang menyelidiki upaya gagal oleh Trump dan sekutunya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.
Trump dilaporkan telah berusaha mencegah mantan pembantunya bersaksi dengan meminta hak istimewa eksekutif.
Mengutip beberapa sumber, ABC melaporkan bahwa hakim AS Beryl Howell pekan lalu menolak klaim Trump tentang hak istimewa eksekutif melalui perintah tertutup.
Seorang juru bicara Trump telah mencap langkah itu sebagai langkah di luar norma.
Berbicara kepada ABC, juru bicara itu mengatakan, “Departemen Kehakiman telah melangkah jauh di luar norma standar dalam upaya untuk menghancurkan standar hak istimewa pengacara-klien dan hak istimewa eksekutif yang telah lama diterima, telah lama dipegang, dan berbasis konstitusional."
Sesuai laporan, mantan presiden kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mantan pembantu berikut telah diperintahkan untuk bersaksi: Mark Meadows, mantan Direktur Intelijen Nasional John Ratcliffe, mantan wakil kepala staf Dan Scavino, mantan pejabat tinggi Departemen Keamanan Dalam Negeri Ken Cuccinelli, bersama dengan mantan penasihat Stephen Miller, Nick Luna dan John McEntee.
Reuters melaporkan bahwa ini adalah salah satu dari dua penyelidikan terhadap mantan presiden yang sedang ditangani oleh Penasihat Khusus Jack Smith.
Trump, yang sekali lagi mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024, menyebut penyelidikan ini sebagai perburuan penyihir dan telah berulang kali mengklaim bahwa mereka bermotif politik.
(***)