Buntut Surat Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama saat Ramadhan, Begini Reaksi PP Muhammadiyah
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Namun kebijakan itu saat ini tengah menjadi sorotan baik bagi politikus dan pengamat lainnya.
Diketahui, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa berama itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puyasa bersama.
Surat tersebut ditanda tangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Wartawan, Rabu (22/3/2023).
Surat Arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Terdapat tiga poin yang menjasi isi dari surat arahan Jokowi tersebut. Berikut poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersaam pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluru pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
Muhammadiyah beri respon
Sejumlah pihak menyoroti kebijakan tersebut, satu diantaranya PP Muhammadiyah. Sekretaris umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu;ti menilai jika tidak dipahami dengan benar, larangan itu dapat berdampak pada suasana kekeluargaan di Ramadhan 1444H.
"Larangan buka bersama itu, jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan Ramadhan," ujar Abdul Mu;ti di akun instagram resmi miliknya.
"yang perly ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai mekanan terbuang. Dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi anatara para pejabat dan mansyarakat," lanjutnya.
"Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan sevara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," imbuhnya.
(***)