Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama, Masyarakat Diperbolehkan
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi larangan untuk para pejabat hingga ASN untuk berbuka puasa bersama. Hal tersebut dikarenakan saat ini masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.
Adapun larangan ini tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).
"Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut, mengutip dari Detik. Kamis (23/3/2023).
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tulis arahan Jokowi.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Terkait masyarakat, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, tidak ada larangan untuk buka puasa bersama lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.