Menu

Kabar Terbaru Soal KPU Banding PN Jakpus Verifikasi Ulang Prima

Azhar 23 Mar 2023, 15:26
Memori banding tambahan untuk melawan Putusan PN Jakpus perihal permintaan terkait penundaan pemilu. Sumber: Kumparan
Memori banding tambahan untuk melawan Putusan PN Jakpus perihal permintaan terkait penundaan pemilu. Sumber: Kumparan

RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebutkan ada memori banding tambahan untuk melawan Putusan PN Jakpus perihal permintaan terkait penundaan pemilu.

Bahan tambahan itu yakni putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang isinya memerintahkan mengulang tahapan verifikasi, dikutip dari rmol.id, Kamis 23 Maret 2023.

"Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu," sebutnya.

Dalam memori banding tambahan tersebut, KPU melampirkan Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023.

Isinya yakni memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam.

Dengan adanya tambahan meteri memori banding KPU tersebut, Afif meyakini Putusan PN Jakpus batal demi hukum.

Halaman: 12Lihat Semua