KPU Ikuti Arahan Bawaslu, Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima
Tak hanya itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk memberikan kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
Untuk waktunya diberikan 10 x 24 jam setelah KPU membuka sistem tersebut.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya