Ini Hasil Pertemuan DPRD Provinsi Riau dengan PT PHR
RIAU24.COM -DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Rokan dengan agenda penyampaian rekomendasi tentang terjadinya Fatality di PT. PHR oleh mitra kerja, diruang rapat Komisi V Gedung DPRD Prov Riau, Senin 20 Maret 2023.
Rapat dipimpin oleh Robin Hutagalung, Anggota Fraksi PDIP, diikuti anggota dewan lainnya yaitu Eva Yuliana, Ade Hartati, Muhammad Arfah, Karmila Sari dan Syofyan Siroj. Pemerintah Provinsi Riau diwakili oleh Rival Lino, Kabid Wasnaker Disnakertrans Prov. Riau, sedangkan PT. PHR Wilayah Kerja Rokan dihadiri oleh pejabat tertinggi yaitu Edwil Suzandi, Executive Vice President Upstream Business PT. PHR Wilayah Kerja Rokan (Khusus Wilayah Riau).
Dalam rapat tersebut Komisi V memberikan 7 rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT. PHR, di antaranya,
Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamatan kerja
Meminta kepada PT. PHR untuk lebih selektif memilih Perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT. PHR dikategorikan beresiko tinggi (High Risk).
Komisi V meminta kepada PT. PHR menuntaskan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun guna memastikan kelaikan kerjanya.
Meminta kepada PT. PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media dan berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (Fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT. PHR.
Selanjutnya, Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT. PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (High Risk).
Dan meminta kepada PT. PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi-informasi mengenai program CSR PT. PHR.
Rapat tersebut selain rekomendasi untuk mem-blacklist mitra kerja, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Karmila bahkan memberi penekanan.
“PT.PHR perlu meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja yang mengalami Fatality bahkan bila perlu kontrak dihentikan agar tidak menimbulkan masalah baru” imbuhnya.