Tegas! Kejagung Sebut Tak Ada Restorative Justice untuk Mario dan Shane
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mathovani sempat menawarkan keadilan restoratif terhadap keluarga korban penganiayaan maupun tersangka. Pernyataan ini pun viral di media sosial dan menuai polemik.
Namun, dalam keterangan terbarunya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa memastikan tak ada opsi penghentian penuntutan melalui RJ untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Ade menyebut pernyataan yang disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta hanya ditujukan kepada pelaku AG yang berkonflik dengan hukum.
(***)