Biar Anies Baswedan Tak Kampanye di Masjid, Bawaslu Surabaya Ambil Tindakan Seperti Ini
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur dengan sigap menyebar pesan singkat agar masyarakat tak tertarik dengan kampanye politik yang dilakukan Anies Baswedan di masjid-masjid.
"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," sebut Bawaslu dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 17 Maret 2023.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan pesan singkat tersebut.
Menurut Agil, sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang.
"Kami sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye," sebutnya.
Menurutnya, acara Anies di Surabaya boleh digelar sepanjang tidak melanggar UU Pemilu. Salah satunya tidak melakukan sosialisasi di masjid atau tempat pendidikan.
"Kalau Pak Anies belum menyampaikan ajakan memilih dia, berarti belum melanggar. Kami pastikan dulu orasinya ada ajakan memilih dia, kalau belum berarti tidak memenuhi unsur kampanye," sebutnya.
Untuk diketahui, Anies Baswedan mengunjungi sejumlah daerah di Jawa Timur mulai hari ini, Jumat 17 Maret 2023.
Anies diketahui akan menemui masyarakat untuk menyerap aspirasi jelang Pilpres 2024.