Wandi Pelaku Curat Kuningan Kabel Listrik Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - RI alias Wandi (37) harus mendekam di sel tahanan mapolres Bengkalis, dirinya ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) elektric kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Tersangka Wandi diringkus, Senin 13 Maret 2023 kemarin. Tersangka juga di kenakan Pasal 363 KUHPidana, bayangkan saja, tersangka ini melakukan aksinya tersebut sudah 4 kali.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka Wandi (37) tersebut tepatnya di area PT PHR Kulim 79, Kulim 62 dan Kulim 40 kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Minggu 12 Maret 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada wartawan membenarkan dengan penangkapan satu orang pelaku Curat, Selasa 14 Maret 2023.
"Barang bukti dari tersangka berupa satu unit gergaji besi, satu unit tang, pisau kater, gulungan kabel, gulungan kulit kabel dan timah bekas pembakaran kabel,"ungkap AKP M Reza.
Diutarakan AKP M Reza, qtas perintah dirinya melalui Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Gogor Ristanto terkait maraknya laporan pencurian Elektric kabel di area lokasi PT PHR, selanjutnya memerintahkan opsnal BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan.