Maraknya Pembabatan Hutan Bakau di Kabupaten Bengkalis Dijadikan Usaha Tambak Udang Diduga Illegal
RIAU24.COM -BENGKALIS - Usaha tambak udang diwilayah kabupaten Bengkalis saat ini semakin marak maraknya. Dan diduga usaha tambak udang jenis vaname tersebut selain membabat hutan HPT juga diduga illegal.
Hal tersebut disampaikan Tehe Z Laia penggiat lembaga swadaya masyarakat dari Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) kepada media ini, Senin 13 Maret 2023.
Menurutnya, hutan bakau yang menjadi ujung tombak untuk mengantisipasi terjadinya abrasi di pulau Bengkalis yang habis ini dibabat oleh para pengusaha tambak udang.
Diutarakan Tehe lagi, bahwa usaha tambak udang vanname di Kabupaten Bengkalis khusunya dipulau Bengkalis ini dinilai telah menyalahi perundang-undangan No 41 tahun 1999, tentang kehutanan.
"Saya yakin izin yang diperoleh oleh para pengusaha tambak udang ini, dinilai melalui prosedur. Kita juga pertanyakan apakah ada izin pelepasan kawasan dari pemda Bengkalis,"tegasnya.
"Kalau Pemda Bengkalis belum ada mengeluarkan surat izin pelepasan kawasan hutan HPT tersebut terus dasar apa pemerintah pusat mengeluarkan izin tambak udang. Kalau hanya berpatokan melalui aplikasi OSS itu, bukan izinnya tapi hanya tempat untuk mereka yang mendaftar. Diminta kepada pemerintah kabupaten Bengkalis untuk membuka mata dampak kedepan pulau Bengkalis ini,"ungkap Tehe seraya mengatakan tidak akan tinggal diam soal masalah tersebut.
Sementara, Arif Fadillah Plh Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu DPMPTS Bengkalis saat dikonfirmasi terkait persoalan izin usaha tambak udang yang beroperasi diwilayah Kabupaten Bengkalis masih belum memberikan keterangan secara resmi terkait izin usaha tambak udang yang diduga illegal tersebut.
Diketahui, usaha tambak udang vanname, sampai hari ini terus menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat Bengkalis, lantaran mereka terus membabat hutan bakau dibagian pesisir laut pulau Bengkalis, pulau Rupat dan di Daratan wilayah Kabupaten Bengkalis.