Menu

40 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi Kasus Penganiyaan David Ozora oleh Mario Dandy, Begini Detailnya

Rizka 11 Mar 2023, 13:03
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

RIAU24.COM Polda Metro Jaya telah selesai menggelar proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo di tempat kejadian perkara (TKP), perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 40 adegan diperagakan para saksi dan tersangka.

Adapun digelarnya rekonstruksi ini untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

Melansir beritasatu.com, adegan diawali ketika Mario Dandy menjemput AGH di sekolahnya menggunakan mobil Rubicon dengan nomor plat B 120 DEN. Kemudian adegan berlanjut dengan bertemu tersangka lainnya, Shane Lukas (SL) untuk menuju TKP.

Saat berjumpa dengan SL, Mario meminta bantuan untuk merekam aksi yang akan dilakukannya kepada korban David,

"woi ikutin gua, gua mau mukulin orang. Lu videoin aja ya," ucap Mario kepada Shane kala itu.

Selanjutnya, adegan dilanjutkan saat mendatangi rumah saksi (rekan David berinisial R) di mana di dalamnya ada korban David Ozora.

Saat tiba di TKP, MDS, SL, dan AG menemui David dan membawa ke arah belakang mobil. Sebelum melakukan penganiayaan, Mario sempat meminta David untuk pushup sebanyak 50x, posisi tobat, hingga posisi plank.

Dalam rekonstruksi disebutkan, satpam kompleks dua kali menghampiri para tersangka. Namun, mereka berhasil dilepaskan karena berdalih ingin bertamu ke rumah teman.

"Lagi pada ngapain Dek," tanya satpam tersebut kepada Mario.

Mario pun mengaku hanya bertamu ke rumah teman, sehingga membuat satpam itu pergi meninggalkan lokasi.

"Mau bertamu ke rumah teman saya, yang mobil warna merah," ujar Mario dalam reka adegannya.

Dalam reka adegan tersebut, ditampilkan Shane yang memantau situasi sembali melihat cctv kompleks sebelum Mario mengeksekusi David dengan tendangan dan pukulan hebat. Adegan itu dilakukan di belakang mobil Rubicon milik Mario. Adapun adegan terakhir ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi terhadap korban menuju rumah sakit.

Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.