PKS Beri Dukungan KPU Soal Banding Tunda Pemilu 2024
RIAU24.COM - Ketua DPP PKS Mardani Ali mendukung aksi KPU yang mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Wajib banding dan tahapan jalan terus. Keputusannya belum berkekuatan hukum tetap," sebutnya dikutip dari detik.com, Sabtu, 11 Maret 2023.
Baca juga: Agar Pemilu Adil Gender, Ini Masukan Bawaslu
Selama proses hukum berlangsung tahapan Pemilu 2024 diharapkannya tak terganggu.
"Hajatan pemilu terlalu besar jika terganggu oleh putusan PN," sebutnya.
Untuk diketahui KPU mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna membeberkan poinnya.