Menu

Pengacara Eliezer Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan: Tak Seharusnya Dikorbankan 

Zuratul 11 Mar 2023, 10:24
Potret Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu . (detik.com/Foto)
Potret Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu . (detik.com/Foto)

RIAU24.COM - Koordinasi tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai divabutnya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksai dan Korban (LPSK) terhadap kliennya terjadi lantaran masalah di pimpin lembaga tersebut. 

Perlindungan terhadap Richard Eliezer di hentikan lantaran Richard menjadi narasumber acara di Kompas TV. 

Menurut pihak LPSK tidak ada izin yang disampaikan pihak media itu terkait wawancara tersebut.

Namun, Ronny Talapessy menegaskan bahwa seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak wawancara untuk dapat menjadikan Richards Eliezer sebagai narasumber. 

"Bahwa semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Bahkan, lanjut Ronny, ia juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK terkait rencana wawancara tersebut. 

"Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan," kata dia. 

Ronny pun menyesalkan dan menyayangkan persoalan izin menjadi alasan LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya. 

Ia berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dan pihak Kompas TV semestinya tidak perlu menjadi masalah apabila mengedepankan komunikasi yang baik. 

"Ini poin penting adalah kalau ada teknis koordinasi soal itu di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar Pimpinan LPSK," kata Ronny. 

"Hal-hal seperti ini seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-hak-nya dia," ucap dia.

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK. 

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar 

Rosi dalam keterangannya, Jumat. Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat.

(***)