Cacat Hukum, PN Dumai Menangkan Gugatan Halimah Dkk Soal Sengketa Tanah Dengan Developer PT Ana Indo Perkasa
"Soal puluhan yang membeli rumah kita minta dikosongkan sesuai putusan pengadilan dan soal penjualan rumah silahkan berurusan dengan Mahfud, dan kami minta pengadilan Dumai untuk mengeksekusi putusan ini,"jelasnya.
Dalam dari itu, pihaknya juga akan melaporkan Abul Samad, Mahfud dan PT Ana Indo Perkasa atas dugaan perbuatan pidana atas pemalsuan terkait dokumen HGB, hingga akta notaris.
"Jadi inti masalah ini ada pola kerjasama perjanjian ahli waris dengan developer tapi perjanjian itu tidak diketahui oleh ahli waris dalam hal ini klien saya. Dan sebelum melakukan gugatan ditemukan juga ada perjanjian, ada surat kuasa ahli waris bahwa ada jual beli tanah oleh Abul samad dan tiba-tiba tanah itu dialihkan ke developer. Ada sertifikat jual beli tanahnya.
"Jadi kesimpulannya ada perjanjian pola kerja sama, tapi tidak jual beli tanah sehingga di fakta persidangan mereka tidak bisa membuktikan kwitansi jual beli tanah tersebut maka dari itu menjadi dasar kami lakukan gugatan,"tutupnya.